Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wien Ritola Tasmaya mengatakan, draf raperda tentang perlindungan perempuan dan anak telah melewati kajian akademis dan sudah diserahkan ke Biro Hukum dan Biro Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta sejak 2008.
Katanya, raperda ini penting sebagai lanjutan dari berbagai undang-undang yang telah dibuat. Di antaranya, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, serta UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Perda ini sebagai implementasi dari UU itu sehingga payung hukumnya kuat," jelasnya pada evaluasi jaringan kerjasama P2TP2A dengan Instansi DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta, Kamis (9/7/2009).
DKI harus secepatnya membuat perda ini karena beberapa kota di Indonesia sudah mensahkan perda perlindungan perempuan dan anak seperti Provinsi Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
"Perempuan dan anak memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah, masyarakat, organisasi, dan pemprov," jelasnya.
Rancangan ini sudah diajukan ke Biro Kesejahteraan Sosial dan Biro Hukum sehingga drafnya sudah ada di dewan pada awal 2010 dan bisa disahkan pada pertengahan 2010.
sumber : http://news.okezone.com/read/2009/07/09/1/237348/perda-perlindungan-anak-perempuan-disahkan-2010
0 komentar:
Posting Komentar